2015-09-29

Teumuntuk

Di awal-awal Lebaran beberapa hari yang lalu, ada banyak hal yang diagendakan oleh setiap umat muslim, mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Bagi anak-anak, perayaan yang diperingati dua kali dalam setahun ini
meru­pakan masa banjir rezeki. Betapa tidak, selain mendapatkan makanan berlimpah, mereka juga diberikan uang oleh pemilik rumah yang mereka kunjungi, istilah lainnya, salam tempel. Maka tak heran, sebelum Lebaran, sebagian bocah telah merancang visiting list atau daftar rumah yang akan dikunjungi.

Dalam tradisi Lebaran sebagian masyarakat Aceh, selain salam tempel, ada tradisi teumuntuk (dalam dialek bahasa Aceh tertentu disebut teumeutuk, ada juga yang menyebut seuneumah).

Dilihat dari segi pembentukan kata, teumuntuk tergolong kata dasar, bukan kata berimbuhan. Ini karena tidak ada kata muntuk dalam pertuturan jika bentuk teu dipisahkan.

Tak seperti salam tempel, di beberapa daerah di Aceh istilah teumuntuk hanya digunakan untuk pengantin baru yang bersilaturahmi ke rumah sanak famili dan handai tolan. Mengapa ada istilah khusus? Itu karena rutinitas teumuntuk yang dilakukan pengantin baru berbeda sekali dengan salam tempel.

Pada teumuntuk, pengantin baru bersilaturahmi ke rumah sanak keluarga dan handai tolan. Saat akan pulang, si pengantin baru--diberikan uang, baik dalam amplop maupun tidak. Jumlah uang tergantung pada si pemberi. Tak ada patokan khusus untuk itu. Saat pengantin berkunjung ke rumah, uang teumuntuk diberikan kepada mempelai yang merupakan menantu dalam suatu keluarga besar. Artinya, uang teumuntuk tidak boleh diberikan kepada mempelai yang memang bagian dari keluarga besar sejak ia belum menikah.

Tak setiap rumah yang didatangi oleh pasangan pengantin baru memberikan uang teumuntuk. Bila rumah yang didatangi itu adalah keluarga yang usianya lebih muda daripada mempelai yang memang bagian dari keluarga besar sejak ia belum menikah, keluarga yang didatangi itu tidak berkewajiban memberikan uang teumuntuk.

Tradisi teumuntuk tidak berlangsung setiap Lebaran, tetapi hanya saat si pengantin baru menjalani pertama setelah menikah. Artinya, ketika memasuki Lebaran berikutnya, apakah Iduladha di tahun yang sama atau Idulfitri di tahun berikutnya tradisi ini tidak lagi berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa tidak semua daerah di Aceh ada tradisi ini. Menurut sepengetahuan saya, salah satu kabupaten yang punya tradisi teumuntuk ketika Lebaran adalah Aceh Barat Daya (Abdya). Di kabupaten ini pun kemungkinan besar tidak semua daerah ada tradisi tersebut.

Sebenarnya teumuntuk bukan hanya ada kala Lebaran. Dalam pesta pernikahan pun tradisi itu juga kerap dilakukan, terutama saat proses peusijuk (tepung tawari). Pelaku teumuntuk dalam pesta perkawinan ini adalah ibu dan bapak pengantin wanita, ibu dan bapak pengantin laki-laki, keluarga pengantin wanita, keluarga pengantin laki-laki, dan perwakilan kerabat atau handai tolan.


Teumuntuk yang dilaksanakan saat peusijuk pengantin bukan tanpa makna.  Menurut sebagian orang tua, teumuntuk berarti perlambang suami istri di dalam menjalankan bahtera rumah tangganya selalu sama-sama bertanggung jawab. []

Sumber foto:teatimeatmy3s.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Komentarilah dengan Bijak dan Rekonstuktif. Terima Kasih atas Komentar Anda!